You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Atap Musala Emerald School Terbakar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Musala Emerald School Terbakar

Kebakaran terjadi di sebuah musala yang berada di Emerald School, Jalan Kenangan, RT 01/08, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Meskipun tidak terlalu besar, kebakaran sempat membuat panik para siswa yang sedang belajar.

Sudah dilokalisir, kita tinggal bantu padamkan sisanya dan pendinginan. Siswa-siswa saat itu sudah keluar dari kelas

Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Arif mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya kebakaran sekitar pukul 13.45. Unit mobil pemadam kebakaran pun langsung diluncurkan ke lokasi.

"Siswa melihat adanya asap dan muncul api dari atas musala. Lalu mereka melaporkan kejadian tersebut," ucapnya, Selasa (26/7).

Sudin PKP Sedot Genangan di Jl Perdatam VIII

Menurutnya, saat tiba di lokasi pihak sekolah yang memiliki beberapa alat pemadam ringan (Apar) sudah bisa melokalisir titik api. Sehingga api tidak menyebar ke tempat lain.

"Sudah dilokalisir, kita tinggal bantu padamkan sisanya dan pendinginan. Siswa-siswa saat itu sudah keluar dari kelas," tandasnya.

Belum diketahui berapa kerugian akibat kejadian tersebut. Namun kegiatan belajar mengajar untuk sementara dihentikan, dan siswa dipulangkan lebih awal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1202 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati